48 ASN Pemkot Bekasi Diproses karena Pelanggaran Disiplin, 24 Sudah Diberhentikan
Photo dok, HalloBekasi com
Bekasi,HalloBekasi.com — Pemerintah Kota Bekasi memproses 48 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 24 ASN telah dijatuhi hukuman pemberhentian.
Sementara itu, 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai ketentuan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, setiap pelanggaran ASN memiliki karakteristik dan tingkat kesalahan yang berbeda. Karena itu, sanksi diberikan berdasarkan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri, Rabu (16/9/2026).
Salah satu perkara yang tengah menjadi perhatian yakni dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Mereka diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.
Tri menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap ASN tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan administratif. Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan usulan hukuman untuk diproses melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, keputusan hukuman kemudian ditetapkan oleh wali kota.
“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” kata Tri.
Menurut Tri, evaluasi terhadap aparatur dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga memastikan ASN menjalankan tugas secara disiplin, profesional dan berintegritas.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Bekasi menyatakan penegakan disiplin menjadi bagian dari pembenahan internal pemerintahan. ASN diharapkan memahami tanggung jawab sebagai pelayan publik serta menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Eg@)






Komentar via Facebook