Akhir Masa Toleransi: Pemkot Bekasi Gempur 40 Bangunan Liar di Kali Harun, Sertifikat Pun Tak Luput dari Sorotan BPN
Foto : Dok HaloBekasi.com
Bekasi,HaloBekasi.com – Era pembiaran terhadap okupasi bantaran sungai di Kota Bekasi resmi berakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa 40 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di sepanjang Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, pada Senin (24/8/2026).
Aksi penertiban ini melibatkan 250 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang, dan aparat kewilayahan. Target utamanya jelas: mengembalikan lebar aliran sungai yang selama ini tersumbat hingga hanya menyisakan 1,5 meter, jauh dari standar ideal 4 meter.
Camat Pondok Melati, Cecep Miftah, menegaskan bahwa operasi ini merupakan eksekusi akhir dari serangkaian peringatan yang telah diberikan selama empat bulan terakhir. "Ini adalah tindakan regulasi yang tepat. Tanah ini milik negara (PT Jasa Tirta II), dan kami tidak akan lagi mentolerir penyempitan fungsi sungai yang berpotensi memicu banjir," ujar Cecep di lokasi pembongkaran.
Hingga sore hari, 28 unit bangunan telah rata dengan tanah. Sisa 12 unit lainnya dijadwalkan untuk dibongkar pada Rabu (26/8/2026) setelah jeda teknis akibat hari libur.
Sertifikat Tidak Menjamin Kekebalan Hukum
Yang menjadi sorotan utama dalam operasi ini adalah keberadaan enam unit bangunan yang mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Namun, Pemkot Bekasi menunjukkan ketegasannya dengan tidak serta merta membebaskan keenam bangunan tersebut dari proses verifikasi.

Cecep menjelaskan bahwa dokumen keenam sertifikat itu telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebulan lalu untuk dikaji keabsahannya. "Kami menunggu hasil verifikasi BPN. Jika ditemukan cacat administrasi atau terbukti diterbitkan di atas tanah negara, maka sertifikat tersebut batal demi hukum. Kepemilikan sertifikat bukan berarti bebas dari penegakan hukum tata ruang," tegasnya.
Sikap ini didukung oleh Tarmuji, Kepala Sub Koordinator Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Ia menekankan bahwa prioritas utama adalah normalisasi sungai untuk mengatasi banjir. "Konsepnya jelas: kembalikan fungsi peredaran air. Setelah lahan bersih, kami akan segera menata kawasan ini menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan infrastruktur yang rapi," kata Tarmuji.
Nol Kompensasi bagi Pelanggar Tata Ruang
Menanggapi protes sejumlah warga yang meminta ganti rugi, Pemkot Bekasi menutup rapat kemungkinan pemberian kompensasi. Cecep menyatakan bahwa karena status tanah adalah aset negara, maka tidak ada dasar hukum untuk memberikan kompensasi finansial.
"Pemerintah tidak memiliki slot anggaran untuk kompensasi di atas tanah negara. Ini sudah kami sosialisasikan berulang kali melalui surat peringatan hingga Surat Perintah Bongkar Mandiri. Warga sudah tahu risikonya menempati area ilegal," ujarnya.
Untuk meminimalisir gejolak sosial, Pemkot menyediakan armada transportasi gratis bagi warga terdampak untuk memindahkan barang-barang mereka. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau kondusif meski sempat terjadi ketegangan minor dari sekelompok warga di ujung lokasi.
Dengan dibongkarnya puluhan struktur ilegal ini, Pemkot Bekasi mengirim pesan keras kepada seluruh pihak: penegakan hukum tata ruang di Kota Bekasi tidak pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang bersembunyi di balik lembaran sertifikat.
(Penulis: [Egi Adetya] | Editor: [ Egi]






Komentar via Facebook