SBU Kedaluwarsa, Proyek Rehabilitasi SMPN 24 Kota Bekasi Resmi Dihentikan: Kabid SMP Tegaskan Tak Ada Pembayaran
Bekasi, HaloBekasi.com – Proyek Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung SMPN 24 Kota Bekasi resmi dihentikan paksa. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa pelaksana proyek, CV Safira Bangun Sejahtera, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah mati atau kedaluwarsa.
Akibat keteledoran administratif ini, pemerintah daerah mengambil langkah preventif untuk menghindari risiko batal kontrak dan kerugian negara yang lebih besar.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini sejatinya memiliki nilai kontrak sebesar Rp373.352.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2026. Dengan nomor kontrak 000.3.1/24.SPMK/SMPN.24/DISDIK.PEM.SMP/2026, pekerjaan ini menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL) dengan durasi pengerjaan 45 hari kalender.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agues Enap, memberikan pernyataan tajam terkait insiden ini. Ia memastikan bahwa karena adanya keteledoran administrasi yang sangat mendasar yakni aspek legalitas SBU yang tidak terpenuhi pekerjaan di lokasi harus dihentikan total.
"Dengan adanya keteledoran administrasi ini, pekerjaan di SMPN 24 kami hentikan. Saya tegaskan, pekerjaan tersebut tidak akan dibayarkan," tegas Agues Enap.
Konsultan Pengawas dan Barjas Jadi Sorotan tidak hanya pelaksana, sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak konsultan pengawas dan Tim Evaluasi (Barjas/ULP). Saat ini, evaluasi teknis dan administratif sedang dijalankan untuk mencari tahu bagaimana berkas yang "mati" bisa lolos dalam proses verifikasi awal.
Kegagalan deteksi dini ini memicu peninjauan ulang menyeluruh terhadap kinerja tim verifikasi. Pasalnya, proyek dengan sistem penunjukan langsung seharusnya melalui penyaringan yang ketat untuk memastikan penyedia jasa benar-benar kompeten secara hukum dan teknis.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi berencana melakukan tender ulang untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang terbengkalai.
Menurut Agues, pihaknya akan melakukan tender ulang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Secara teknis, kami segera berkoordinasi dengan tim Barjas ULP melalui sistem Inaproc agar prosesnya transparan dan sesuai regulasi," tambah Agues.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyedia jasa konstruksi di Kota Bekasi agar lebih disiplin dalam memperbarui dokumen legalitas. Di sisi lain, publik kini menanti sejauh mana perbaikan sistem pengawasan internal di Dinas Pendidikan dan ULP agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.* (Wan/Btr)






Komentar via Facebook