Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana WNA Asal Korea Selatan

Avatar photo

Tim Halo Bekasi - Admin

, 04 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana WNA Asal Korea Selatan

Bekasi, HaloBekasi.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial S.B.C di wilayah Tambun Selatan.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi melalui serangkaian penyelidikan intensif dan penerapan metode Scientific Crime Investigation. Dalam konferensi pers pada Selasa (02/06/2026), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan melalui penegakan hukum yang tegas. 

Penemuan korban dan penyelidikan peristiwa ini terungkap setelah anak korban menemukan S.B.C dalam kondisi tidak bernyawa di area ruang makan rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Motif dan penetapan tersangka dari hasil penyidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni SJ dan HW. Berikut adalah poin-poin utama terkait peran dan motif pelaku: Perencanaan: Tersangka SJ, yang merupakan mantan istri korban, diduga kuat menjadi otak yang merencanakan tindakan tersebut akibat konflik rumah tangga dan perselisihan harta. Keterlibatan Pihak Lain: SJ diduga memberikan imbalan uang sebesar Rp139 juta kepada tersangka HW untuk membantu melaksanakan rencana tersebut.

Selain konflik personal, keinginan untuk menguasai harta korban serta faktor ekonomi menjadi latar belakang para tersangka melakukan tindakan melanggar hukum ini. Penegakan Hukum pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, dokumen perbankan, dan kendaraan yang digunakan dalam rangkaian kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat berusaha membuang beberapa barang milik korban ke aliran sungai. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.** (Wan)