Danantara Mulai Bangun PSEL di Bekasi, Targetkan Operasional Pertengahan 2028
Photo dok, HaloBekasi.com
Bekasi, HaloBekasi.com – Danantara Indonesia resmi memulai pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (26/8/2026). Proyek ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi krisis sampah yang melanda wilayah Jabodetabek.
Proyek yang dikerjakan melalui kolaborasi antara PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) ini menjadi proyek PSEL kedua yang digarap Danantara setelah sebelumnya membangun fasilitas serupa di Denpasar Raya pada Juli 2026. Keduanya dibangun untuk memenuhi mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Pembangunan fasilitas ini dinilai krusial mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bekasi yang sudah melebihi kapasitas (overcapacity). Kehadiran PSEL diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi penumpukan sampah di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa proyek ini dirancang tidak hanya untuk menyelesaikan masalah darurat sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
"Inisiatif ini diharapkan menciptakan hampir 1.000 lapangan kerja hijau serta menyediakan pasokan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga," kata Pandu dalam keterangan resminya. Ia menekankan bahwa proyek ini merupakan wujud sinergi nyata antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, turut menyampaikan optimisme terhadap kolaborasi lintas sektor ini. Menurutnya, kerja sama yang solid akan mempercepat penyelesaian persoalan timbunan sampah yang selama ini menjadi beban berbagai daerah.
Jaminan Kepastian Investasi
Untuk memastikan keberlanjutan operasional, proyek ini telah dilengkapi dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama PT PLN (Persero). Melalui kesepakatan tersebut, PLN berkomitmen sebagai pembeli siaga (offtaker) atas listrik yang dihasilkan.
Berdasarkan Perpres No. 109 Tahun 2025, PLN akan membeli listrik dari seluruh fasilitas PSEL dengan tarif tetap USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas.
Dari aspek legalitas lingkungan, PSEL Kota Bekasi telah mengantongi persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Senin (24/8/2026). Dokumen tersebut diserahkan kepada PT Bekasi Environment Nusantara yang bertindak sebagai Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).
Teknologi Berstandar Eropa
Fasilitas PSEL Kota Bekasi ditargetkan beroperasi penuh pada pertengahan 2028 dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.500 ton per hari.
PT Denera menerapkan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi dengan Air Pollution Control System (APCS). Teknologi ini telah disesuaikan dengan karakteristik sampah di Indonesia dan dirancang agar memenuhi standar ketat European Union Industrial Emissions Directive (EU IED).
Selain itu, operasional PSEL Bekasi akan disinergikan dengan teknologi pirolisis yang dikelola oleh TNI Angkatan Darat. Kolaborasi ini bertujuan mengolah tumpukan sampah lama (existing) menjadi bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, mengapresiasi inisiatif pengolahan sampah lama tersebut. "Fasilitas ini memiliki kemampuan untuk mengolah timbunan sampah eksisting yang selama ini menjadi perhatian. Kami berharap model ini dapat direplikasi di lebih banyak lokasi untuk dampak yang lebih luas," ujarnya.* (Egi)






Komentar via Facebook