Dispenda Kota Bekasi: 4 Usaha Massage dan Spa di Jatisampurna Belum Kantongi Izin

Avatar photo

Tim Halo Bekasi - Admin

, 21 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dispenda Kota Bekasi: 4 Usaha Massage dan Spa di Jatisampurna Belum Kantongi Izin

Bekasi, HaloBekasi.com – Moonlite Spa sudah beroperasi setahun lebih belum masuk dalam Wajib Pajak, UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna sudah melayangkan surat teguran sampai dua kali. Lokasinya berada di kawasan Ruko Timesquare Jalan Raya Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Namun, sampai sekarang pemilik usaha bidang terapis kesehatan tersebut belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kepala UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna, Heru, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dan mengundang pemilik usaha spa Moonlite.

"Sudah kami komunikasi, mulai dari mendatangi tempat usaha spa tersebut, memanggil hingga bersurat teguran, tapi sampai sekarang pelaku usaha itu sepertinya belum mau menjadi bagian dari wajib pajak resmi," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Heru membeberkan, sebenarnya ada 4 usaha spa/massage yang sudah beroperasi namun belum masuk Wajib Pajak Bapenda Kota Bekasi, diantaranya Moonlight Spa, Wonder Massage, Immortal Massage, Lose Massage.

"Salah satunya usaha spa moonlite yang sudah beroperasi lebih dari setahun tapi belum jadi WP. Nanti kami akan membuat laporan ke Pemkot Bekasi untuk selanjutnya di tindaklanjuti, sebab penindakan ada di pemda," imbuhnya.

Untuk Moonlight, lanjut Heru, sudah dilayangkan surat teguran kedua. Bahkan, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan dan menemui ownernya, namun sampai sekarang pemilik atau pengelolanya belum kooperatif.

“Intinya kami (dispenda.red) selalu menggali potensi terhadap usaha yang baru. Kami lakukan tinjauan secara langsung untuk sosialisasikan perda tentang PBJT kepada pelaku usaha tersebut, kemudian di surati agar pelaku usaha baru masuk dalam wajib pajak resmi," pungkasnya.* (Wan/Btr)