PB Al Washliyah Minta Publik Cermati Konteks Isu Jilbab di Unhan, Ingatkan Pentingnya Nilai Keimanan
Jakarta, HaloBekasi.com – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) meminta masyarakat untuk mencermati secara utuh konteks polemik penggunaan jilbab bagi calon mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan). Organisasi tersebut menekankan pentingnya melihat persoalan ini berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan sekadar emosi sesaat.
Ketua Umum PB Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis, menilai bahwa isu ini seharusnya menjadi momen refleksi bersama mengenai pentingnya penanaman nilai-nilai agama dan karakter keimanan bagi generasi muda.
"Kita seharusnya bersyukur apabila generasi muda memiliki komitmen menjalankan ajaran agamanya," ujar Masyhuril dalam keterangan tertulis yang diterima halobekasi Senin (24/8/26).
Masyhuril mengajak semua pihak untuk fokus pada penguatan moral bangsa. Menurutnya, lemahnya nilai keimanan dapat menjadi salah satu akar masalah dari berbagai perilaku menyimpang di masyarakat, seperti korupsi, judi, hingga zina.
"Korupsi, judi, zina, dan maksiat lainnya karena nilai keimanannya lemah," tegas Masyhuril yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Jangan Melanggar Regulasi Negara
Meski mendukung komitmen beragama, Masyhuril juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan ini tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan negara. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa memahami ketentuan teknis yang ada.
"Janganlah memaksakan keinginan yang bertentangan dengan regulasi negara," pintanya.
Pernyataan ini merespons viralnya kisah Asma Wafa Andina, calon mahasiswa Program Studi S-1 Kedokteran Unhan angkatan 2026/2027. Asma mengaku mundur dari proses seleksi karena adanya dugaan kebijakan tidak tertulis yang mewajibkan pelepasan hijab di lingkungan kampus militer tersebut.
Penjelasan Kemhan: Keamanan Saat Latihan
Menanggapi polemik tersebut, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melalui Biro Informasi telah memberikan klarifikasi. Pihak Kemhan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat larangan spesifik terhadap penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Adapun terkait tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, Kemhan menjelaskan bahwa hal itu merupakan ketentuan teknis untuk aspek keamanan dan keselamatan.
Pengaturan tersebut diterapkan mengingat kegiatan Latsarmil membutuhkan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan latihan tertentu. Kemhan menegaskan bahwa aturan teknis tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama para kadet.
Hingga berita ini diturunkan, diskusi publik mengenai keseimbangan antara identitas keagamaan dan disiplin institusi militer terus bergulir di media sosial.* (Eg)






Komentar via Facebook