Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan PKL di Pasar Baru Usai Penertiban

Avatar photo

Tim Halo Bekasi - Admin

, 27 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan PKL di Pasar Baru Usai Penertiban

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Pasar Baru

Bekasi, HaloBekasi com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (27/8/2026) dini hari.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban PKL sekaligus memastikan kawasan yang telah ditata tetap tertib dan tidak kembali dipenuhi aktivitas perdagangan yang melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Dr. Nesan Sujana, S.T., M.T., CGCAE, melalui surat tugasnya memerintahkan personel untuk melaksanakan patroli ketenteraman dan ketertiban umum (Tibumtranmas) serta pengawasan pascapenertiban PKL.

Patroli dijadwalkan berlangsung mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi pengawasan mencakup Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Satuan satpol PP melakukan   Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban PKL

Langkah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Selain itu, kegiatan juga merupakan tindak lanjut Surat Tugas Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4040/Disdagperin.Pasar tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai penambahan waktu pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan penertiban pascapenertiban PKL di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda Pasar Baru.

Dalam pelaksanaannya, pimpinan unit diwajibkan melakukan pengecekan kehadiran personel sesuai surat perintah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Tibumtranmas.

Personel juga diminta menjalankan tugas sesuai prosedur dengan mengedepankan etika, integritas, dan keteladanan dalam bersikap maupun bertindak kepada masyarakat.

Satpol PP turut menginstruksikan anggotanya untuk mengutamakan kepentingan negara, membangun koordinasi dengan instansi terkait, serta melaksanakan tugas secara penuh tanggung jawab.

Setiap personel yang tidak menjalankan surat perintah dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis.

Pengawasan pascapenertiban ini diharapkan mampu menjaga kawasan Pasar Baru tetap tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memastikan penataan PKL berjalan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menciptakan ketertiban ruang publik tanpa mengabaikan pentingnya pelaksanaan aturan secara profesional dan beretika.* (Egi)