Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Gugat PT Kodau Primer Estate 2, Klaim Sisa Tanah 2.954 M² Masih Milik Sah
dok HaloBekasi.com
Bekasi, HaloBekasi.com – Kuasa hukum ahli waris tanah sengketa di kawasan Perumahan Primer Estate 2, Bekasi, mengancam akan menggugat secara perdata terhadap pengembang PT Kodau Primer Estate 2 lantaran dinilai tidak kooperatif menyelesaikan klaim kepemilikan lahan seluas 2.954 meter persegi.
Kuasa Hukum ahli waris, Syamsuwardi, SH, Agus Bahtiar, S.H., dan Sugeng Riyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti girik yang sah atas tanah tersebut. Mereka mendesak PT Kodau untuk segera membuka data dan duduk bersama guna menyelesaikan sengketa ini agar tidak berlarut-larut hingga ke meja hijau.
"Data yang kami miliki menunjukkan luas tanah yang dikuasai adalah 4.954 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 2.000 meter persegi telah dihibahkan, sehingga sisa tanah yang menjadi hak ahli waris adalah 2.954 meter persegi," ujar Agus Bahtiar dalam keterangannya pada, Jumat (14/8/26).
Agus menegaskan bahwa kegagalan pengembang untuk hadir dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan memicu ketegangan di lapangan. Ia mengakui adanya insiden pemasangan plang oleh pihak ahli waris yang sempat menimbulkan gesekan, namun, ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga Primer Estate 2 atas ketidaknyamanan tersebut.
"Kami memohon maaf kepada warga atas insiden penghalangan plang tersebut. Namun, kami terpaksa melakukan itu karena pihak pengembang tak kunjung hadir. Kami meminta Polres Kota Bekasi menjaga situasi agar tidak terjadi bentrok antara warga dan ahli waris," tambahnya.
Lebih lanjut, Sugeng Riyanto mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah dalam penerbitan izin atas tanah sengketa tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berencana memasukkan gugatan terhadap pihak terkait jika penyelesaian melalui mediasi gagal.
"Terkait aspek pidana, laporan penyerobotan tanah milik ahli waris sudah kami laporkan ke pengadilan. Untuk aspek perdata, kami akan segera memprosesnya. Kami berharap konsumen atau warga yang sudah memegang sertifikat tidak dirugikan, namun status sertifikat tersebut berpotensi dibatalkan jika terbukti melanggar hak ahli waris," jelas Sugeng.
Hingga saat ini, tensi di lokasi masih tinggi. Sekitar 100 orang dari kubu ahli waris turun ke lapangan menuntut keadilan dan kehadiran pihak pengembang. Pihak kepolisian setempat telah meningkatkan pengamanan untuk mencegah eskalasi konflik antara massa ahli waris dengan warga perumahan yang merasa terganggu.
PT Kodau Primer Estate 2 hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembukaan data dan klaim sisa tanah seluas 2.954 meter persegi tersebut.* (red)






Komentar via Facebook