Pungli di Lingkungan Pemkot Bekasi Terbukti, Wali Kota Janji Ganti Uang Warga Dua Kali Lipat
Photo dok, HalloBekasi com
Bekasi , HaloBekasi.com — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tri bahkan menjanjikan penggantian uang sebesar dua kali lipat kepada warga yang menjadi korban pungutan tidak resmi apabila laporan tersebut terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Yang penting ada fakta dan bukti, insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Tri, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial pribadinya, @mastriadhianto, maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
Ia menilai keberanian masyarakat melaporkan praktik pungli penting untuk mengawasi kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
“Kalau terbukti ada fakta dan saksinya, kita akan ganti apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” tegas Tri.
Tri mengatakan, aparatur pemerintah harus memberikan pelayanan secara profesional dan tidak meminta pembayaran di luar ketentuan.
Ia juga memastikan dugaan pungli yang dilakukan aparatur tidak akan dibiarkan tanpa penanganan.
“InsyaAllah, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.
Kasus lima petugas Dishub masih diproses
Pernyataan Tri tersebut disampaikan di tengah proses penanganan dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk beredar di media sosial.
Dalam kasus tersebut, kelima petugas diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada pengemudi truk.
Pemkot Bekasi kemudian melakukan pemeriksaan melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Tri mengatakan, proses penanganan terhadap kelima petugas tersebut masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Pemkot Bekasi sebelumnya telah mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Tri menegaskan, setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan diproses dan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Warga diminta berani melapor
Tri kembali mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik. Menurut dia, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk memastikan pelayanan terbebas dari praktik pungutan tidak resmi.
Karena itu, ia meminta setiap laporan disampaikan dengan bukti yang jelas agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tri.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang bagi praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
(Eg@)






Komentar via Facebook