Pemkot Bekasi Gandeng BPN, Data Tanah dan Pajak Diintegrasikan untuk Perkuat PAD
Photo dok, HalloBekasi com
Bekasi,HaloBekasi.com — Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang.
Kesepakatan ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin dan Tarbarita Simorangkir menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pertanahan dan perpajakan daerah.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan akan membangun mekanisme pertukaran data, termasuk melalui sistem host-to-host. Integrasi ini diharapkan dapat menyamakan basis data pertanahan dengan data perpajakan sehingga proses verifikasi dan pemutakhiran dapat dilakukan lebih cepat.
Sejumlah data yang menjadi bagian dari integrasi antara lain Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, foto udara menggunakan drone, hingga peta tapak bangunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, integrasi data diperlukan untuk mengurangi perbedaan informasi antara data bidang tanah dan objek pajak.
"Data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan," ujar Tarbarita.
Menurut dia, kerja sama tersebut bukan sekadar pertukaran data. Data yang telah terintegrasi diharapkan dapat menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Potensi Rp83 Triliun
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu fondasi dalam menentukan kebijakan pemerintah.
Dengan integrasi data pertanahan dan perpajakan, pemerintah dapat memetakan potensi daerah, melakukan verifikasi objek pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah secara bertahap.
"Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap," kata Tri.
Salah satu sasaran kerja sama adalah meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemkot Bekasi juga akan menelusuri dan menyelesaikan sejumlah piutang atau tunggakan pajak lama, termasuk data dalam rentang 2003 hingga 2026.
Dari hasil pemutakhiran dan sinkronisasi data, Pemkot Bekasi menyebut terdapat potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun.
Namun, potensi tersebut tidak serta-merta menjadi penerimaan daerah dalam satu waktu. Pemerintah masih harus melakukan pemetaan, verifikasi, penataan, serta optimalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi," ujar Tri.
Tak Hanya Soal Pajak
Kerja sama Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan yang berlaku selama lima tahun itu tidak hanya menyasar sektor perpajakan.

Ruang lingkup kerja sama juga mencakup percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pemkot Bekasi menilai integrasi tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sekaligus mendukung penyelesaian berbagai persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan.
Pemerintah berharap sinergi dengan Kantor Pertanahan dapat menciptakan basis data yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan. (Eg@)






Komentar via Facebook