Semakin Ketat! Melaksanakan Uji Kir Kendaraan Harus Ada Dua Syarat Ini

Avatar photo

Tim Halo Bekasi - Admin

, 29 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Semakin Ketat! Melaksanakan Uji Kir Kendaraan Harus Ada Dua Syarat Ini

HaloBekasi.com - Uji Kir adalah pemeriksaan berkala terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan dan keamanan kendaraan angkutan barang maupun penumpang saat digunakan di jalan. Proses ini mencakup pemeriksaan visual, emisi, rem, undercarriage, hingga kelengkapan kendaraan lainnya.

Setiap pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan Uji Kir secara rutin. Pemeriksaan ini tidak hanya untuk memenuhi peraturan, tetapi juga untuk keselamatan pengendara dan penumpang.

Uji Kir dilakukan setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kendaraan kita tetap laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.

Penerapan Aturan Baru Kemenhub

Setelah hampir satu bulan pelayanan Uji Kir di seluruh Dinas Perhubungan (Dishub) di Indonesia di hentikan sementara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena adanya perbaikan sistem administrasi.

Sekarang, para pemilik kendaraan baik angkutan barang maupun penumpang dapat melaksanakan kembali Uji Kir kendaraan berkala. Namun, ada beberapa persyaratan yang dipertegas untuk dipenuhi yakni harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kendaraan atas nama perorangan dan harus melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kendaraan atas nama perusahaan atau badan hukum.

“Jadi, selain melampirkan sertifikat asli hasil uji kir, smart card dan fotokopi STNK yang masa pajaknya masih berlaku, sekarang harus juga melampirkan fotokopi KTP jika kendaraan atas nama perorangan dan melampirkan fotokopi kartu NPWP jika kendaraan atas nama perusahaan atau badan hukum,” kata Yudi Permana petugas pelayanan keliling Uji Kir Dishub Kota Bekasi, kepada HaloBekasi.com, Kamis (29/01), di kawasan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.

Oleh karena adanya proses singkronisasi data administrasi ini maka, lanjut Yudi, para pengemudi angkutan barang maupun penumpang harus bersabar mengikuti seluruh rangkaian pengujian kendaraan yang berlangsung sampai kendaraan dinyatakan lulus Uji Kir atau laik jalan.

“Hari ini kami masih dalam tahap penyesuaian aturan baru dan mohon maaf jika pelayanan berjalan lambat,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pengemudi angkutan barang mengaku bernama Asep yang sedang melaksanakan Uji Kir kendaraannya pada pelayanan keliling tersebut kepada HaloBekasi.com, mengapresiasi sistem baru Uji Kir yang diterapkan Kementerian Perhubungan terutama soal validasi data kendaraan.

“Uji Kir bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tapi merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Dengan Uji Kir, kita bisa memastikan kendaraan benar-benar aman digunakan,” tutupnya.* (Btr)