Anggota MHH Muhammadiyah Bekasi: Guru Profesi Mulia, Tak Boleh Dikriminalisasi
HaloBekasi.com - Fenomena kriminalisasi terhadap guru kembali berulang. Kasus pelaporan guru oleh orang tua wali murid maupun murid sendiri seolah tak lekang oleh waktu.
Rentetan peristiwa seperti pelaporan guru ke polisi di Muara Bungo dan Tanjung Jabung Timur (Jambi), kasus penganiayaan guru di Luwu Utara, hingga kasus terbaru di Pamulang (Tangerang Selatan), sangat mengusik nurani publik.
Guru yang seharusnya menjadi sosok orang tua dan panutan di sekolah, kini menjadi profesi yang rentan terjerat hukum. Hal ini ditegaskan oleh Arie Tuanggoro, Dewan Pendiri LBH Pendidikan sekaligus anggota Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mengadvokasi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (31/1/2026).
”Guru, dosen, dan tenaga kependidikan adalah profesi mulia. Mereka tidak hanya mentransformasi ilmu, tetapi juga mendidik dan membentuk karakter murid sesuai kultur bangsa agar siap menghadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Arie.
Arie mengimbau agar para pendidik tidak perlu merasa resah dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa negara telah menjamin perlindungan bagi guru dan staf pendidikan melalui Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa perlindungan tersebut diatur secara khusus (lex specialis) dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2017, yang kini telah diperbarui melalui Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
”Aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum, harus lebih bijak dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Jika terjadi upaya kriminalisasi terhadap pendidik, spiritnya harus selaras dengan KUHP nasional yang baru, yakni mengedepankan pemaafan hakim,” pungkas Arie.*






Komentar via Facebook