Curanmor hingga Begal Bersenjata Airsoft Gun, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Kriminal dalam 20 Hari
Photo dok, HaloBekasi.com
Bekasi, HeloBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap enam kasus kriminal menonjol yang terjadi selama periode 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan total 11 tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026). "Satu tersangka saat ini masih dalam proses asesmen psikis," ujar Putu.
Enam kasus yang terungkap meliputi dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pondok Gede dan Bekasi Utara, satu kasus begal atau pencurian dengan kekerasan di Bekasi Selatan, pencurian modul Universal Baseband Processing (UBBP) pada perangkat BTS di Bekasi Selatan, serta kasus penganiayaan dan pengeroyokan masing-masing di Bekasi Selatan dan Bekasi Barat.
Dalam kasus begal yang terjadi di Bekasi Selatan, polisi menangkap tiga pelaku dengan peran berbeda. Aksi kejahatan itu berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB.
Salah satu pelaku diduga mengikuti korban dari belakang. Pelaku lain kemudian menodongkan senjata airsoft gun ke arah korban, sementara rekan lainnya langsung mengambil barang berharga berupa dompet dan telepon seluler.
Sementara itu, kasus curanmor terungkap dengan modus memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Para pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih tertancap pada kontak.
Polisi juga membongkar jaringan pencurian modul UBBP pada perangkat BTS yang diduga melibatkan sindikat. Modus ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga merambah ke Jakarta Timur, Tangerang, hingga Karawang. Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual kepada penadah.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kombes Pol. Putu Kholis menyebut motif ekonomi menjadi pemicu dominan dalam tindak pidana tersebut. Para pelaku umumnya memilih waktu malam hingga dini hari untuk beraksi, memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan masyarakat.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, tergantung pada beratnya perkara.
Putu mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap sejumlah kasus. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara warga, Polri, pemerintah daerah, dan TNI merupakan kunci menjaga keamanan di Kota Bekasi.
"Masyarakat diingatkan untuk segera menghubungi layanan darurat 110 jika mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan respons polisi. Layanan ini gratis," imbuhnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Polres Metro Bekasi Kota berencana memberikan apresiasi kepada komunitas warga yang aktif mencegah kejahatan, penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Apresiasi tersebut akan diserahkan bertepatan dengan upacara peringatan Hari Juang Polri, Jumat (21/8/2026).* (Egi)






Komentar via Facebook