Akhir Masa Nyaman Oknum: Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat, Selidiki Dugaan Pungli dan Kelalaian Fatal di Plaza Patriot

Avatar photo

Tim Halo Bekasi - Admin

, 25 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Akhir Masa Nyaman Oknum: Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat, Selidiki Dugaan Pungli dan Kelalaian Fatal di Plaza Patriot

Photo dok, HaloBekasi.com

Bekasi ,HaloBekasi.com – Pesta pora ketidaktertiban di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga akhirnya dihentikan paksa. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tidak lagi toleran terhadap wajah kota yang kumuh dan dugaan praktik kotor di balik layar. Dalam langkah tegas yang mengejutkan jajaran birokrasi, Tri resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Pemkot Bekasi terkait skandal semrawutnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan indikasi pungutan liar (pungli).

Kelima pejabat tersebut kini statusnya "menggantung". Mereka dicopot dari jabatan strategis dan dimutasi paksa ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ini bukan rotasi biasa, melainkan sinyal darurat bahwa kelalaian dalam pengawasan akan berbuah pahit.

Pemicu ledakan amarah Wali Kota ini bermula dari sidak mendadak pada Sabtu malam (22/8). Tri Adhianto turun langsung ke lapangan dan mendapati kenyataan miris: kawasan publik yang seharusnya asri berubah menjadi pasar ilegal yang semrawut. Situasi memanas ketika Tri terlibat ketegangan verbal dengan sejumlah pedagang. Namun, yang lebih mengerikan adalah pengakuan para PKL itu sendiri: mereka mengaku harus menyetor uang "jatah" agar bisa berjualan di area terlarang tersebut.

"Dugaan pungli ini mengubah segala sesuatunya. Ini bukan lagi soal penertiban biasa, tapi ada unsur pemerasan sistematis yang dibiarkan," ujar Tri dengan nada dingin namun mengintimidasi.

Efek domino terjadi seketika. Pada apel Senin pagi (24/8), Tri Adhianto membacakan nama-nama pejabat yang dianggap gagal menjalankan amanah:

1.  Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya

2.  Lurah Kayuringin Jaya, Ricky Suhendar

3.  Kepala UPTD GOR, Yudi

4.  Kepala UPTD Kebersihan Protokol, Irwan Sukirno

5.  Danru Satpol PP, Aslim Khoil S.A.P.

“Kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” tegas Tri di hadapan ratusan ASN yang menyimak dengan tegang.

Tri menegaskan, penonaktifan ini hanyalah tahap awal. Inspektorat Kota Bekasi kini diberi mandat penuh untuk melakukan bedah kasus secara komprehensif. Fokus utamanya bukan hanya pada siapa yang menerima uang haram, tetapi juga siapa yang pura-pura buta melihat kekacauan di wilayah kerjanya.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar sanksi akhir. Apakah ini kelalaian biasa atau keterlibatan aktif dalam sindikat pungli, semua akan terjawab,” tambah Tri.

Langkah drastis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Tri Adhianto menutup celah bagi mereka yang nyaman duduk di balik meja sambil membiarkan pelayanan publik rusak dan rakyat kecil diperas.

Kini, bola berada di tangan Inspektorat. Publik menunggu dengan napas tertahan: apakah kelima pejabat ini hanya korban kegagalan sistem, ataukah mereka adalah bagian dari rantai makanan korupsi kecil-kecilan yang selama ini menggerogoti wibawa pemerintah kota? Satu hal pasti: masa nyaman mereka telah berakhir.* (Egi)