Aksi Komplotan Residivis Spesialis Begal Motor di Bekasi Berakhir di Kantor Polisi
Bekasi, HaloBekasi.com - Nyali komplotan bandit spesialis begal motor di Bekasi akhirnya rontok di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggulung tiga pelaku jalanan yang selama ini meresahkan warga dan tega mengincar anak-anak di bawah umur sebagai mangsa utama.
Ketiga bajingan berinisial M.G alias Palkor, M.A alias Acep, dan B.A.P tidak berkutik saat disergap Tim Opsnal Satreskrim di kawasan Jalan Raya Narogong, Bantargebang Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, membongkar habis modus operandi pelaku yang tergolong cerdik dan tega memanfaatkan kondisi psikologis korbannya.
"Para pelaku ini muter-muter pakai motor mencari target remaja atau anak sekolah yang lagi nongkrong atau berkendara," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/5/2026) sore.
Pelaku, lanjut Kapolres, mendatangi korban dan langsung membentak dengan tuduhan palsu. Korban dituduh telah memukuli adik atau saudara pelaku untuk memicu rasa panik.
Kemudian, korban diculik secara halus, meski korban mengelak, pelaku memaksa korban ikut naik motor dengan dalih 'dikonfrontir' atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Sesampai di tempat sepi, korban dipaksa turun dan ditinggalkan begitu saja, sementara motornya langsung digondol kabur.
Ternyata, residivis ini sudah sering beraksi di banyak tempat, bukan sekali dua kali, hasil interogasi mendalam polisi mengungkap fakta mengejutkan. Komplotan penjahat kambuhan alias residivis ini ternyata sudah menebar teror dengan modus serupa di tiga wilayah sekaligus: Kecamatan Rawalumbu Bekasi Timur dan wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi yang bergerak cepat merespons laporan warga tanggal 15 April 2026 langsung melacak keberadaan pelaku, dari tangan mereka, petugas menyita satu unit motor Yamaha Nmax dan dua unit handphone hasil kejahatan.
Sepak terjang komplotan begal ini berakhir di balik jeruji besi, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.* (Wan)






Komentar via Facebook