88 Bangunan di Tanah Apit Dibongkar, Pemkot Bekasi Siapkan Normalisasi Sungai

Avatar photo

Tim Halo Bekasi - Admin

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

88 Bangunan di Tanah Apit Dibongkar, Pemkot Bekasi Siapkan Normalisasi Sungai

Penertiban berlangsung aman dan terkendali. Setelah 88 bangunan dibongkar,

BEKASI , HaloBekasi.com — Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria. Penertiban berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2026.

Bangunan yang dibongkar tersebar di sepanjang sekitar 800 meter Saluran Irigasi Tanah Apit, tepatnya di wilayah RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009. Sebanyak 78 bangunan dibongkar pada hari pertama, disusul 10 bangunan pada hari kedua.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan seluruh 88 bangunan yang terdata telah ditertibkan. Menurut dia, bangunan tersebut berdiri di atas lahan PJT II dan berada di area saluran irigasi.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini. Total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” kata Arief.

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026. Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bangunan-bangunan tersebut melanggar sejumlah ketentuan mengenai bangunan gedung, pemanfaatan ruang, garis sempadan, serta pengendalian pemanfaatan lahan.

Sebelum alat pembongkaran bergerak, pemerintah mengklaim telah menjalankan sejumlah tahapan. Sosialisasi kepada warga dilakukan melalui unsur wilayah, dilanjutkan pengukuran batas area yang akan ditertibkan. Pemilik bangunan juga telah menerima surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran secara mandiri.

Penertiban melibatkan aparat dan sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Sub Garnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, serta Perum Jasa Tirta II.

Pembongkaran bukan semata penertiban bangunan. Pemerintah Kota Bekasi menyebut kawasan Tanah Apit akan ditata untuk mendukung pelebaran jalan, normalisasi sungai dan pengendalian banjir, sekaligus membuka ruang bagi pembangunan pedestrian.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan pemerintah terhadap pemanfaatan lahan milik negara. Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan warga agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan negara tanpa izin dan memastikan setiap pembangunan sesuai dengan peruntukan serta ketentuan tata ruang.

Penertiban berlangsung aman dan terkendali. Setelah 88 bangunan dibongkar, pemerintah memiliki pekerjaan lanjutan: memastikan area yang telah dikosongkan tidak kembali ditempati dan benar-benar digunakan sesuai rencana penataan kawasan. (Eg@)