Reklame Tak Berizin Ditertibkan di Jatisampurna, Camat: Tak Ada Lagi Negosiasi
Dok, HaloBekasi. Com
BEKASI, HaloBekasi.com — Pemerintah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menertibkan sejumlah reklame, spanduk, dan tiang reklame yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Penertiban dilakukan karena reklame tersebut tidak mengantongi izin, izin telah habis masa berlakunya, maupun dipasang di lokasi yang tidak semestinya.
Camat Jatisampurna Nata Wirya mengatakan, operasi penertiban melibatkan jajaran kecamatan, kelurahan, serta petugas terkait. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata wilayah agar lebih tertib, rapi, dan indah.
"Hari ini kami bersama seluruh jajaran melaksanakan operasi penertiban reklame, spanduk, dan tiang-tiang reklame yang tidak berizin, habis masa berlakunya, maupun ditempatkan bukan pada tempatnya," ujar Nata.

Menurut Nata, dari delapan titik yang menjadi sasaran penertiban, hingga sekitar pukul 13.00 WIB sudah ada tiga titik yang berhasil ditertibkan. Lima titik lainnya ditargetkan dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Ia menyebut proses penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik reklame. Hal itu karena pemerintah sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik.
"Surat sudah diberikan sebelumnya. Ada yang sudah tiga kali, bahkan ada yang sampai enam kali diberikan surat," katanya.
Nata menegaskan, tahapan sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan sehingga petugas tidak lagi membuka ruang negosiasi saat eksekusi berlangsung.
"Hari ini saya pastikan eksekusi, tidak ada negosiasi lagi. Negosiasi sudah lewat," tegas Nata.
Ia juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam penertiban untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak terpengaruh permintaan pemilik yang berupaya menunda proses eksekusi.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menciptakan wilayah yang tertib, bersih, dan indah.
"Kita sepakat, berdasarkan instruksi Wali Kota, bagaimana membuat wilayah Jatisampurna menjadi tertib, rapi, dan indah," ujar Nata.
Penertiban reklame tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi keberadaan reklame ilegal, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemasangan reklame di wilayah Kota Bekasi. (Eg@)







Komentar via Facebook