Pemkot Bekasi Perkuat Perlindungan Santri Usai Dugaan Kekerasan Seksual di Pekayon
Pemkot Bekasi berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai hukum sekaligus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
BEKASI, HaloBekasi.com — Pemerintah Kota Bekasi mendorong penanganan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Pekayon, Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi meminta penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Pemerintah juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk mencegah kasus serupa terulang.
Wali Kota mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi Kota yang menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan tersebut. Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta.
“Kita mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengambil langkah penanganan. Harapannya, proses ini bisa berjalan optimal sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wali Kota, Senin (12/10/2026).
Laporan Masuk dari PUSPAGA
Wali Kota mengatakan, informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut diterima melalui jajaran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.
Menurut dia, setelah menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB, informasi tersebut langsung didalami. Sekitar pukul 10.00 WIB, Wali Kota berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota. Beberapa jam kemudian, aparat melakukan penanganan dan mengamankan terduga pelaku.
“Pada waktu itu saya mendapat laporan sekitar pukul 08.00 dari jajaran PUSPAGA. Kemudian saya dalami dan sekitar pukul 10.00 saya menghubungi Pak Kapolres. Sekitar pukul 12.00 sudah ada langkah penanganan dan terduga pelaku telah diamankan,” katanya.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan dukungan sesuai kewenangannya, terutama dalam aspek perlindungan dan pendampingan korban.
Korban Harus Mendapat Perlindungan
Menurut Wali Kota, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Kondisi psikologis korban, keberlanjutan pendidikan, serta rasa aman anak juga harus menjadi perhatian.
Pemerintah Kota Bekasi mendorong agar pendampingan diberikan sesuai kebutuhan korban. Pemerintah juga meminta lingkungan pendidikan memperkuat mekanisme pelaporan sehingga anak maupun keluarga memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan apabila terjadi dugaan kekerasan.
Selain itu, Pemkot Bekasi akan memperkuat komunikasi dengan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pencegahan kekerasan seksual, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya. Edukasi juga diharapkan tidak hanya menyasar santri dan santriwati, tetapi juga tenaga pendidik, pengelola lembaga, orang tua, serta masyarakat sekitar.
Pemkot Koordinasi soal Masa Depan Santri
Terkait kemungkinan penutupan lembaga pendidikan yang menjadi lokasi perkara, Wali Kota mengatakan keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Pemkot Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk keputusan terkait kewenangan lembaga tersebut, tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tugas kita adalah berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota memastikan hak pendidikan para santri dan santriwati tetap menjadi perhatian. Jika nantinya diperlukan pemindahan tempat belajar, proses tersebut harus dilakukan secara terencana agar pendidikan mereka tidak terhenti.
Pemkot Bekasi akan menginventarisasi pondok pesantren yang masih memiliki kapasitas untuk menerima santri apabila pemindahan diperlukan. Kapasitas lembaga, kesiapan fasilitas, serta kebutuhan pendampingan akan menjadi pertimbangan.
“Yang terpenting, mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan baik,” kata Wali Kota.
Pemkot Bekasi berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai hukum sekaligus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Pemerintah juga menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, pengelola pesantren, orang tua, tokoh agama, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak. (Eg@)







Komentar via Facebook