H.M Bachtiar Desak Propam Polri Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an
Foto : H.M Bachtiar, S.H. Ketua Umum Komunitas KDM Nusantara
Bekasi, HaloBekasi.com – Ketua Umum Komunitas KDM Nusantara, H.M. Bachtiar, S.H., mengutuk keras dugaan tindakan intimidasi dan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera turun tangan untuk menyelidiki serta memeriksa seluruh rangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Kamis (29/10/2026) dini hari.
"Kami meminta dengan segera Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan menyelidiki dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan intimidasi selama penggeledahan pesantren putri tersebut," tegas H.M. Bachtiar, Minggu (1/11/2026).
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung
Penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Qur’an tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial AS, sementara satu orang lainnya masih berstatus buron.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren.
Namun, pelaksanaan tindakan tersebut menuai keberatan dari pihak pengelola pesantren. Mereka mempersoalkan dugaan intimidasi serta penyitaan sejumlah barang yang disebut tidak disertai dokumen resmi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena penggeledahan berlangsung di lingkungan pendidikan keagamaan yang juga dihuni para santriwati.
Desak Propam Periksa Dugaan Pelanggaran
H.M. Bachtiar menegaskan bahwa Komunitas KDM Nusantara mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menegakkan hukum. Namun, seluruh tindakan aparat harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan prosedur operasional yang berlaku.
Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, terlebih ketika menyangkut perempuan, anak-anak, dan lingkungan pendidikan.
Ia meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan, dugaan intimidasi, proses pemeriksaan, serta legalitas penyitaan barang.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum aparat, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian justru terganggu akibat tindakan yang tidak profesional," ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Keadilan dan Kemanusiaan
Lebih lanjut, H.M. Bachtiar menyampaikan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang menghormati aturan, termasuk aparat yang diberikan kewenangan untuk menjalankan penegakan hukum.
Menurutnya, proses hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan tindak pidana, tetapi juga harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Komunitas KDM Nusantara berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Pemeriksaan oleh Propam juga diharapkan mampu memberikan kejelasan atas berbagai keberatan yang disampaikan pihak pesantren sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Negara kita adalah negara hukum. Kami mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, aparat penegak hukum juga harus memberikan contoh dengan menaati hukum dan menghormati hak-hak masyarakat," tegas H.M. Bachtiar.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Komunitas KDM Nusantara akan terus mendorong tegaknya nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.* (JH)








Komentar via Facebook